Putusan PN SINGARAJA Nomor 165/Pid.Sus/2018 /PN Sgr |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2018 /PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | - A.a.sagung Yuni Wulantrisna, - A.a Ayu Merta Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Made Yuda Putra Als. Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,77 gram brutto ( 0,57 gram netto);- 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam;dirampas untuk dimusahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2018_/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2018_/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pid.Sus/2018/PT DPS
Kasasi : 1213 K/PID.SUS/2019
Pertama : 165/Pid.Sus/2018/PN Sgr
Statistik6825