- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 16 Juli 2019, Nomor: 73/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Tdn , mengenai Pasal dalam Surat Dakwaan yang terbukti dan sanksi Pidananya, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN als ACOI anak dari RISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama: 3 (tiga) bulan dan .pidana denda sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) ekor buaya;
- 2 (dua) ekor burung alap-alap;
- 11 (sebelas) ekor landak;
- 1 (satu) ekor kijang;
- 4 (empat) ekor kancil / pelanduk;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 46/PID.SUS/2019/PT BBL |
|
Nomor | 46/PID.SUS/2019/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Sabaruddin Ilyas |
Hakim Anggota |
Isyah Kadir, avrits |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID.SUS/2019/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 46/PID.SUS/2019/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4080 K/Pid.Sus/2019
Banding : 46/PID.SUS/2019/PT.BBL
Statistik149119