Putusan PTUN DENPASAR Nomor 20 / G / 2015 / PTUN. Dps. |
|
Nomor | 20 / G / 2015 / PTUN. Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mursalin Nadjib |
Hakim Anggota | -ikawati Utami, -mariana Ivan Junias |
Amar | Tolak |
Catatan Amar |
I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat; II. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; III.DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor : 0077/Pbt/BPN.51/V/2015 Tanggal 26 Mei 2015 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor : SK.21/HGB/BH.S/PERTANAHAN/BD/1996 Tanggal.../ Tanggal 2 Desember 1996 serta Pembatalan Hak Guna Bangunan Nomor 266/Kelurahan Kuta, Luas 5.100 m2 atas nama PT. Ario Legian Cottage yang tumpang tindih dengan tanah Hak Milik Nomor 1725/Kelurahan Kuta 5.100 m2 atas nama Andy Lukman, tanah yang terletak di Kelurahan Kuta , Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa perkara No. 17/G/2015/PTUN.DPS. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor : 0077/Pbt/BPN.51/V/2015 Tanggal 26 Mei 2015 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor : SK.21/HGB/BH.S/PERTANAHAN/BD/1996 Tanggal 2 Desember 1996 serta Pembatalan Hak Guna Bangunan Nomor 266/Kelurahan Kuta, Luas 5.100 m2 atas nama PT. Ario Legian Cottage yang tumpang tindih dengan tanah Hak Milik Nomor 1725/Kelurahan Kuta 5.100 m2 atas nama Andy Lukman, tanah yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 265.500,- (dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20_/_G_/_2015_/_PTUN._Dps..zip
- Download PDF
- 20_/_G_/_2015_/_PTUN._Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 36 PK/TUN/2018
Kasasi : 558 K/TUN/2016
Banding : 108 / B / 2016 / PT.TUN.SBY
Pertama : 20/G/2015/PTUN.DPS
Statistik10053