Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 165/Pid.Sus/2018/PN Pyh |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2018/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Gema Rarinta G, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan terdakwa DENO SAPUTRA Panggilan DENO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2.Membebaskan terdakwa dari Dakwaan P:rimair; 3 Menyatakan terdakwa DENO SAPUTRA Panggilan DENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana' Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ; 4Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENO SAPUTRA Panggilan DENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 (enam) bulan; 5.Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan kertas timah rokok warna kuning ; 1(satu) lembar celana panjang merk levis 501 warna biru Dirampas untuk dimusnahkan 8/Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) ' |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2544 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 165/Pid.Sus/2018/PN Pyh
Statistik516