Putusan PA RAHA Nomor 246/Pdt.G/2014/PA.Rh. |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2014/PA.Rh. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mustafa |
Hakim Anggota | S. Ag., H. Irwan Jamaluddin, S. Hi, Sulastri Suhani |
Panitera | S. Ag, La Mahana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | M E NG A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2. Memberi izin kepada pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Raha;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna, sebagai tempat dilangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, sebagai tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan permohonan pencabutan sebagian gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan nafkah bagi anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak, laki-laki, berumur 2 tahun 8 bulan dibebankan kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dewasa dan mandiri ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang termuat dalam Surat Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonpensi pada tanggal 4 januari 2015 yang isinya adalah menyangkut tanggungan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak yang saat ini berusia 2 tahun 8 bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri setiap bulan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2014/PA.Rh..zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2014/PA.Rh..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2014/PA.Rh.
Statistik103