- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat VI adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari JESKIAL NDAUMANU (alm);
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Polobongohun Momanalu, Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dengan Tanah milik Christian Ndaumanu, keluarga Pellokila, Jalan Raya Ba,a-Pantai Baru dan Kantor Camat Rote Tengah;
- Sebelah Utara dengan Tanah milik Keluarga Keluanan dan Elisama;
- Sebelah Timur dengan Tanah milik Tuce A. Manongga, dahulu Christian Ndaumanu dan Paulus Ndaumanu (alm);
- Sebelah Barat dengan Tanah milik Benyamin Longo dan tanah milik PT. Tujuh Jaya, dahulu milik Christian Ndaumanu;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Rno |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosihan Luthfibr Hakim Anggota Sisera S.n Nenohayfeto |
Panitera | Lukas Genakamabr Junus W. Marianan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA: Adalah harta warisan dari JESKIAL NDAUMANU (alm) yang harus diwariskan kepada Penggugat dan Tergugat I selaku ahli waris dan Tergugat II sampai dengan Tergugat VI sebagai ahli waris pengganti yang sah dari JESKIAL NDAUMANU (alm); 4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang didukung oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat VII untuk menyewakan tanah sengketa kepada Tergugat VIII dan melakukan penggalian dan penjualan tanah putih dan batu karang dari dalam tanah sengketa serta Tergugat VII yang membangun rumah permanen di atas tanah sengketa tanpa menghiraukan hak waris dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat; 5. Menghukum Tergugat VII dan Tergugat VIII atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa syarat ; 6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membagi tanah sengketa menjadi dua bagian yaitu sebagian atau dari luas tanah sengketa kepada penggugat dan sebagian atau dari luas tanah sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat VI; 7. Menyatakan hukum bahwa besarnya nilai kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan melawan hukum dari para tergugat adalah sebesar Rp 137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi uang kepada penggugat sebesar Rp 137.500.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7.039.000,00 (tujuh juta tiga puluh Sembilan ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1560 K/Pdt/2017
Banding : 81/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN Rno
Statistik12236