- Menyatakan Terdakwa SUDIAMAN alias CABULO bin TAWENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik bening berisi shabu dengan berat netto 3,1208 gram dan setelah diperiksa dilabfor sisanya menjadi 3,0597 gram,
- 1 (satu) buah sendok shabu warna putih,
- 1 (satu) buah tempat timbangan,
- 1 (satu) sendok plastik warna hitam,
- 1 (satu) batang kaca pireks yang berisikan kristal bening (sabu),
- 1 (satu) set bong,
- 1 (satu) buah sumbu,
- 1 (satu) buah plastik rokok warna putih,
- 1 (satu) buah rice cooker,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam No. GSM 081-245-481-461,
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih No. GSM 082-259-962-704,
Putusan PN PALOPO Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Plp |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2020/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Plp atas nama Terdakwa KURNIAWAN NAIM alias WAWAN bin H. NAIM; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2020/PN Plp
Statistik270