- Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Als Yahya Bin H. Syamsuni (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan Hukum Menerima dan Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yahya Als Yahya Bin H. Syamsuni (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,65 (tujuh belas koma enam puluh lima) gram,
- 71 (tujuh puluh satu) butir pil Ekstasi merek R warna biru dengan berat bersih 19,88 (Sembilan belas koma delapan pupuh delapan) gram,
- 5 (lima) butir pil ekstasi merek Panda warna hijau dengan berat bersih 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu,
- 1 (satu) buah sedotan plastik,
- 1 (satu) buah botol plastik merek Kobe,
- 2 (dua) buah sim card dalam 1 (satu) buah Handphone merek Samsung type J2 Pro warna hitam dan dalam 1 (satu) buah Handphone merek Samsung type A7 warna gold,
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Harnic warna silver,
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung type J2 Pro warna hitam,
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung type A7 warna gold,
- Uang tunai sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu Rupiah),
- irampas untuk Negara;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik170