Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tjk |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahala Aritonang., M.pd. |
Hakim Anggota | -mardison, Eddy P. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI ;- Menolak Provisi Para Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Para Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut :1. Nama : Heri Sumarsono = Rp. 5.675.250,-2. Nama : Ogi Wahyudi = Rp. 5.847.750,-3. Nama : Robi Fatria = Rp. 5.675.250,-4. Nama : Ari Widayat = Rp. 5.847.750,-5. Nama : Rio Winarno = Rp. 5.847.750,-6. Nama : Riki Rianto = Rp. 5.847.750,- -------------------------- Jumlah = Rp. 34.741.500,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara sebesar Rp. 453.000,- (Empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 185 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Tjk
Statistik30479