Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 100/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Ronald |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Udut Widodo K. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menyatakan permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veerklaard).DALAM REKONVENSI :- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvan Kelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar NIHIL ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.126.000,- (tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik17734