- Menyatakan Terdakwa Eros Phasa Yudistira Bin Davit Hartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca terpasang 2 buah sedotan salah satunya terpasang 1 (satu) buah pipet yang didalamnya masih terdapat kerak Narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet yang masih terdapat sisa kerak Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol bekas redoxon yang tutupnya dilubangi 2 dan terpasang 1 sedotan;
- 1 (satu) kotak permen kecil warna hitam merk Metholypus Halls xs yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi serbuk cristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat 1,55 Gram, 1 (satu) plastic Klip berisi serbuk cristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 Gram,1 buah sumbu;
- 1 (satu) plastic klip berisi 2 (dua) butir Narkotika jenis pil Extacy berbentuk Panda warna coklat dengan berat Netto 0,78 Gram;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung warna kuning emas terpasang kartu tree Nomor 089685626666;
- 1 (satu) unit timbangan merk Camry warna silver;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna putih merk smak yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah plastic berisi 15 (lima belas) sedotan;
- 1 (satu) buah gunting warna pangkal/ pegangan hitam;
- 1 (satu) buah plastic warna putih berisi 1 (satu) pak kantong plastic klip ukuran 4x6;
- 1 (satu) buah kotak berisi 1 (satu) gulung aluminium foil;
- 1 (satu) buah ATM BCA Paspor No.Registrasi 5307952028717008.
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik880