- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD APRIAN IBRAHIM alias KEVIN Bin ABDI TAUFAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD APRIAN IBRAHIM alias KEVIN Bin ABDI TAUFAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik bening double klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah alat isap bong yang sudah tersambung dengan pipet dan pireks kaca;
- 1 (satu) buah Handpone Samsung Lipat Warna Hitam Putih Milik ANDRIYAWAN alias WAWAN Bin MUSTAFA;
- 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Putih dengan Plat Mobil DD 1254 VE Milik MUHAMMAD APRIAN IBRAHIM alias KEVIN Bin ABDI TAUFAN;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Pkj |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Widayati, Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Viskayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 89/Pid.Sus/2018/PN Pkj. atas nama Terdakwa ANDRIYAWAN alias WAWAN Bin MUSTAFA; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN Pkj
Statistik722