- Menolak eksepsi tergugat dan eksepsi turut tergugat
- Mengabulkan gugatan penggugat milik sebagian.
- Menyatakan perbuatan tergugat menahan truck tangki N.Pol. 9070 TFU milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp. 135.425.030,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu tiga puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
- Menyatakan gugatan rekonpensi dari penggugat tidak dapat diterima
- Menyatakan tergugat konsepsi/penggugat rekomsepsi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.326.000 (satu juta tiga ratus dua puluh enam rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 548/PDT.G/2012/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 548/PDT.G/2012/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.b.n. Oka Diputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sifa Urosidinbr Hakim Anggota Tenri Muslinda |
Panitera | Etty Herawaty Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONSEPSI: DALAM KONSEPSI DAN REKONSEPSI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/PDT.G/2012/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 548/PDT.G/2012/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pdt/2015
Pertama : 548/PDT.G/2012/PN.JKT.UT
Banding : 272/PDT/2014/PT DKI
Statistik21871