Putusan PTA SEMARANG Nomor 231/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang231/2012231/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samun Abduh |
Hakim Anggota | H.noor Salim, Drs H.r. Manshur. |
Panitera | Mutakim |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | --------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------- - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;---------------------------------------------- - Memperbaiki dan menambah amar putusan Pengadilan Agama Demak Nomor: 0478/ Pdt.G/2012/ PA. Dmk, tanggal tanggal 19 Juli 2012 M. bertepatan dengan tanggal 29 Sya?ban 1433 H, sehingga berbunyi sebagai berikut ;------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;---------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu (satu ) ba?in sughro Tergugat ( PEMBANDING) terhadap Penggugat ( TERBANDING ) ;-----------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN ) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pranggen Kabupaten demak untuk dicacat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------------------------------4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 241.000 ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );-------------- - Membebankan kepada Tergugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );--------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2012/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2012/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 0478/ Pdt.G/2012/ PA. Dmk
Statistik3814