Putusan PTA SURABAYA Nomor 322/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonanan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0484/Pdt.G/2020/ PA.Gs tanggal 18 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1441 Hijriah yang dimintakan banding;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) secara tunai berupa:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);yang keduanya harus dibayar sebelum ikrar talak dilaksanakan;3. Menolak gugatan hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Meolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah 2 orang anak;5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 322/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 322/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 484/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik3021