Putusan PN MASOHI Nomor 04/PDT.G/2012/PN.MSH |
|
Nomor | 04/PDT.G/2012/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rkanu |
Hakim Anggota | Verdian Martin, Hairudin Tomu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisional Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya.DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. ??????????????DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Tergugat/Rekonpensi DALAM REKONPENSI dan KONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensii untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/PDT.G/2012/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 04/PDT.G/2012/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pdt/2013/PT.MAL
Pertama : 04/Pdt.G/2012/PN. MSH
Statistik9547