- Menyatakan Terdakwa R. Mashudi Imron Khanif Hamzah Alias Raden Bin R. Rasudi Noto Atmojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8(delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hp merk Samsung J5 warna hitam nomor imei :3572203071827090;
- 1 (satu) buah doosbook hp merk Samsung J5 warna hitam nomor imei :3572203071827090
- Sebuah obeng bergagang warna hitam;
- Tali tampar warna biru sepanjang 5 (lima) meter;
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 764/Pid.B/2018/PN Byw |
||||||
Nomor | 764/Pid.B/2018/PN Byw | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
|||||
Kata Kunci | Pencurian | |||||
Tahun | 2019 | |||||
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 | |||||
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta | |||||
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
PETIKAN SURAT PUTUSAN Nomor 764/Pid.B/2018/PN Byw DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa : Nama lengkap : R. Mashudi Imron Khanif Hamzah als Raden Bin R. Rasudi Noto Atmojo Tempat lahir : Jember Umur/Tanggal lahir : 36/12 Juni 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan KH. Wahid Hasyim Gg. IX/93 Rt.003/Rw.004, Kel. Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kab. Jember Agama : Islam Pekerjaan : swasta Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan sejak tanggal 25 Agustius 2018 s/d sekarang; Terdakwa sendiri dipersidangan; Pengadilan Negeri tersebut : Setelah membaca dan seterusnya ; Setelah memeriksa dan seterusnya ; Setelah menimbang dan seterusnya ; Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Sukamat; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2019, oleh kami, Luluk Winarko, SH., sebagai Hakim Ketua,Muswandar, SH., MH dan I Wayan Suarta, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kristanto Haroan William, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriBanyuwangi, serta dihadiri oleh Dwi Novantoro, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI Kristanto Haroan William, S.H. |
|||||
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 | |||||
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pid.B/2018/PN Byw
Statistik370