- MENERIMA PERNYATAAN PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING- PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 26 FEBRUARI 2018 NOMOR 275/PID.SUS/2017/PN WTP., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- Menerima Pernyataan permintaan banding dari Pembanding- Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 26 Februari 2018 Nomor 275/Pid.Sus/2017/PN Wtp., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 243/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 243/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Seraman |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brnani Indrawati |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : * MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGJAT BANDING SEBESAR RP.2500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : * Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingjat banding sebesar Rp.2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 243/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2015 K/Pid.Sus/2018
Banding : 243/PID.SUS/2018/PT MKS
Statistik189