- Menyatakan Anak yang bernama Lani Bin Adan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Anak yang bernama Lani Bin Adan oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Anak yang bernama Lani Bin Adan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak yang bernama Lani Bin Adan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,21 (nol koma dua satu) gram,
- 1 (satu) plastik piper klip,
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild Menthol warna hijau putih,
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi type Redmi 5A warna hitam silver,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type Satria F 150 dengan Nopol : DA 4323 KR tahun 2012,
Putusan PN AMUNTAI Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN Amt |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Anak Lani Bin Adan. 6.Membebankan kepada Anak tersebut untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN Amt
Statistik1020