Putusan PN MALANG Nomor 108/PDT.G/2015/PN Mlg |
|
Nomor | 108/PDT.G/2015/PN Mlg |
Para Pihak | 1.SETIAWAN, SE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota |
Isrin Surya Kurniasih, .
raden Yustiar Nugroho |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah perjanjian antara Penggugat II dengan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat II akan menjamin pembayaran angsuran 2 (dua) unit mobil milik Tergugat kepada Turut Tergugat selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak 22 Mei 2014 s/d 22 April 2017 dan 12 November 2014 s/d 12 Oktober 2017 dan selama itu Tergugat harus bekerja kepada Para Penggugat yang nantinya uang pembayaran akan diperhitungkan / dipotong dengan gaji / penghasilan Tergugat ; 3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi karena berhenti bekerja kepada Para Penggugat pada 01 Desember 2014 yang seharusnya Tergugat tetap bekerja sampai dengan angsuran 2 (dua) mobil di tempat Turut Tergugat lunas yaitu sampai dengan bulan 22 April 2017 dan 12 Oktober 2017; 4. Menyatakan Para Penggugat tidak lagi wajib memenuhi prestasi berupa membayar angsuran 2 (dua) unit mobil yang dibeli secara kredit di tempat Turut Tergugat melalui Bilyet Giro (BG) yaitu :a. 31 (tiga puluh satu) Bilyet Giro (BG) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rek. No. 0344.01.000702.30.9 atas nama Setiawan (Penggugat I), Yaitu BG No. GEZ 663005; 663006; 663007; 663008; 663009; 663010; 663011; 663012; 660377; 660378; 660379; 660380; 660381; 660382; 660383; 660384; 660385; 660386; 660387; 660388; 660389; 660390; 660391; 660392; 660393; 660394; 660395; 660396; 660397; 660398 dan 660399b. 33 (tiga puluh tiga) Bilyet Giro (BG) PT. Bank Mandiri, Tbk. Rek. No. 1440014954231 atas nama Setiawan (Penggugat I), yaitu BG No. 368677; 368678; 368679; 368680; 368682; 368683; 368684; 368685; 368686; 368687; 368688; 368689; 368690; 368691; 368692; 368693; 368694; 368695; 368696; 368697; 368698; 368699; 368700; 655542; 655541; 655540; 655539; 655538; 655537; 655536; 655535; 655534; 655533 ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.606.000,- ( satu juta enam ratus enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2378 K/PDT/2017
Pertama : 108/Pdt.G/2015/PN Mlg.
Statistik3515