Putusan PN SURABAYA Nomor 94/PID.B/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 94/PID.B/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, Imam Khanafi R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ARJOKO PRAKUSUMA bin H. KOESLAL dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat authentik yang dilakukan secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARJOKO PRAKUSUMA bin H. KOESLAL dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 lembar foto copy legalisir sertifikat hak milik no. 192 kel. Asemrowo Kec Tandes Surabaya luas 132 m2 an PT CNB yang berkedudukan di Surabaya 1 lembar foto copy legalisir sertifikat hak milik no. 191 kel. Asemrowo Kec Tandes Surabaya luas 208 m2 an PT CNB yang berkedudukan di Surabaya 1 lembar foto copy legalisir salinan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 21 tanggal 28 Desember 2011 yang dibuat dihadapan notaris SUJADI, SH 1 lembar foto copy legalisir salinan akta kuasa untuk menjual nomor 22 tanggal 28 Desember 2011 yang dibuat dihadapan notaris SUJADI, SH 1 lembar foto copy legalisir sertifikat hak milik no. 1413 kel. Asemrowo Kec Tandes Surabaya luas 122 m2 an PT Bank Mega yang berkedudukan di Jakarta 1 lembar foto copy legalisir sertifikat hak milik no. 1398 kel. Asemrowo Kec Tandes Surabaya luas 228 m2 an PT Bank Mega yang berkedudukan di Jakarta 1 lembar foto copy legalisir salinan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 23 tanggal 28 Desember 2011 yang dibuat dihadapan notaris SUJADI, SH 1 lembar foto copy legalisir salinan akta kuasa untuk menjual nomor 24 tanggal 28 Desember 2011 yang dibuat dihadapan notaris SUJADI, SHTetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/PID.B/2015/PN.Sby
Statistik10315