- Menyatakan Terdakwa MUKINO alias KINO alias SLAMET Bin MUJI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUKINO alias KINO alias SLAMET Bin MUJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 4 (empat) tandan buah kelapa sawit;
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.055.000,- (dua juta lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI L 300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol BM 8679 RE;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dari SUGIANTO kepada SLAMET;
- 1 (satu) lembar surat pengantar buah (PB);
- 3 (tiga) lembar surat keterangan saksi sepadan tanah dengan No. Reg. Nomor : /SKST/VI/2001 tanggal 16 Oktober 2001 yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Sebangar Kec. Mandau;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda astria impresa warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis KTM;
- 2 (dua) buah egrek terbuat dari besi;
- 2 (dua) buah dodos terbuat dari besi;
- 2 (dua) buah keranjang;
- 2 (dua) buah tojok;
- 1 (satu) buah gerobak sorong (angkong) warna merah;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 263/Pid.B/2019/PN Prp |
|
Nomor | 263/Pid.B/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sunoto |
Hakim Anggota |
Mba., Hakim Anggota 1: Adhika Budi Prasetyo, Mh hakim Anggota 2: Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi MUKHLIS alias ILIS; Dikembalikan kepada Saksi SUGIANTO alias GIANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi HERMANTO alias MANTO Bin SAMSURI; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, 00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2019/PN Prp
Statistik240