- Menyatakan Terdakwa SUGIHAN SOELIANDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIHAN SOELIANDJO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 112/SK/Adper/GMA/
- IX/13 tanggal 5 September 2013 ;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A4 tertanggal 1 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A5 tertanggal 1 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A6 tertanggal 1 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A7 tertanggal 1 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A8 tertanggal 8 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A9 tertanggal 8 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A10 tertanggal 10 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A11 tertanggal 10 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A12 tertanggal 11 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A13 tertanggal 11 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A14 tertanggal 11 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A15 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A16 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A17 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A18 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A19 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A20 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A21 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A22 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B5 tertanggal 11 April 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B6 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B7 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B8 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B9 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B10 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B11 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B12 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B15 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B16 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B17 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B18 tertanggal 4 April 2016.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B19 tertanggal 4 April 2016.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Rukan Blok A1 tertanggal 1 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Rukan Blok A2 tertanggal 1 Juli 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Rukan Blok A3 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Rukan Blok B1 tertanggal 30 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Rukan Blok B2 tertanggal 18 November 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pertama Rukan Blok B3 tertanggal 30 November 2015.
- Copy surat pemberhentian kerja dari PT. Graha Manggala Abadi kepada PT. Shanty Wira Perkasa.
- Cheklist dan hasil pemeriksaan bersama dari Sugihan Soeliandjo dan Robby Gunawan
- BAST Kedua (Final Hand Over) antara PT. Graha Manggala Abadi dan PT. Shanty Wira Perkasa.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
Putusan PN MAKASSAR Nomor 859/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 859/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tito Suhud |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Bambang Nurcahyono.sh., Hakim Anggota 1: Baslin Sinaga.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (Barang bukti No. 1 sampai dengan No. 42 tetap terlampir dalam berkas perkara). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1264 K/Pid/2019
Pertama : 859/Pid.B/ 2018/PN Mks
Statistik17930