Putusan PN TERNATE Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | - Wilsonriver, - Handrianus Indriyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KEPADA TERDAKWA HI. ISKANDAR HI. HASAN ALIAS ANDA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA)TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Hi. ISKANDAR Hi. HASAN Alias ANDA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Hi. ISKANDAR Hi. HASAN Alias ANDA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hi. ISKANDAR Hi. HASAN Alias ANDA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.249.000,-(lima puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak juga dibayarkan maka Jaksa Penuntut Umum dapat menyita harta bendanya untuk membayar uang pengganti ini; atau diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;7. Menetapkan agar Terdakwa Hi. ISKANDAR Hi. HASAN Alias ANDA membayar denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka dihukum dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.9. Menyatakan Barang bukti berupa :1. 1 (satu) buku Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) PPKD Kota Tidore Kepulauan tahun 2012;2. 8 (delapan) rangkap surat penyediaan dana (SPD) triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012;3. 3 (tiga) rangkap SPP/SPM dan surat perintah pencairan dana (SP2D) triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun Anggaran 2012;4. 2 (dua) buku APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 dan penjabaran APBD tahun 2011;5. 3 (tiga) buku APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012 dan penjabaran APBD tahun 2012;6. 4 (empat) buku laporan pertanggungjawaban alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun anggaran 2011 Desa Lifofa;7. 4 (empat ) buku laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun anggran 2012 desa Lifofa;8. SPP/SPM Tahun Anggaran 2011;9. 1 (satu) rangkap peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 tentang Petunjuk Pelaksanaan ADD tahun 2012;10. 1 (satu) rangkap peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 tentang Petunjuk Pelaksanaan ADD tahun 2012;11. 1 (satu) rangkap keputusan Bupati Hlamahera Tengah Nomor : 141/kep/65/2002 tentang Pemberhentian dan pengangkatan 59 Kepala Desa dalam kabupaten Halmahera Tengah.Menetapkan barang bukti tersebut :- Barang bukti seperti yang tersebut pada Nomor Urut 1 s/d no urut 5; Dikembalikan kepada Saudara Drs. MARSAID IDRIS, M. Si.- Barang bukti seperti yang tersebut pada Nomor Urut 6 s/d no urut 10; Dikembalikan kepada saksi Drs. RIDWAN HALIL MM.- Barang bukti seperti yang tersebut pada Nomor Urut 11 yaitu : 1 (satu) rangkap keputusan Bupati Hlamahera Tengah Nomor : 141/kep/65/2002 tentang Pemberhentian dan pengangkatan 59 Kepala Desa dalam Kabupaten Halmahera Tengah; Dikembalikan kepada Terdakwa HI. ISKANDAR HI. HASAN;10. Menghukum Terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2816 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 07/PID/SUS-TPK/2015/PN.TTE
Statistik75178