Putusan PN JAMBI Nomor 1/G/2017/PHI Jmb |
|
Nomor | 1/G/2017/PHI Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Ismail, Surya Dharma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ;3. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja nomor : 2722/SPK-Pers/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011, Surat Perjanjian Kerja nomor : 4612/SPK-Pers/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013, Surat Perjanjian Kerja nomor : 5612/SPK-Pers/VI/2014, tanggal 30 Juni 2014 dan Surat Perjanjian Kerja nomor : 7671/SPK- Pers/VII/2016, tanggal 1 Juli 2016, yang berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) / kontrak kerja bertentangan dengan UU Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinyatakan batal demi hukum ;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena dikualifikasikan mengundurkan diri, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2016 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 ayat (3), berupa : A. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (4), Junto; Peraturan Perusahaan Abadi Suite Hotel & Tower Pasal 29 ayat (4) angka 4 (empat), dan; B. Uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Perusahaan Abadi Suite Hotel & Tower Pasal 29 ayat (4) angka 3 (tiga); Dengan perincian sebagai berikut : Nama : ATRA OLVIA Alias ATRA OLVIAN, Masa Kerja 10 Tahun, A. Uang penggantian hak; = 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (PMK), - Uang Pesangon 9 bln X Rp. 5.280.000,- = Rp. 47.520.000,- - Uang PMK 4 bln X Rp. 5.280.000,- = Rp. 21.120.000,- Total Rp. 68.640.000,-. Uang penggantian hak 15 % X Rp 68.640.000,- = Rp. 10.296.000,- B. Uang Pisah 3 bln X Rp. 5.280.000,- = Rp. 15.840.000,- Total Uang penggantian hak + Uang pisah; = Rp. 10.296.000,- + Rp. 15.840.000,- = Rp. 26.136.000,- terbilang : ?Dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)?.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 166.000,-. terbilang: ?seratus enam puluh enam ribu rupiah'; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 793 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 1/G/2017/PHI.Jmb
Statistik12848