Putusan PT DENPASAR Nomor 80/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 80/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R R Suryadani Surying Adininggrat. |
Hakim Anggota | Sutrisni, H. Rasminto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I -------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; --- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 22 Januari 2015 Nomor : 383/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------- MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 22 Januari 2015 Nomor : 383/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------2. Menyatakan sah demi hukum tanah sengketa yakni tanah pipil No. 602, persil No.4, kelas II, seluas 900 m2 terletak di Banjar Babakan, Desa Canggu No.114, Kecamatan D Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak I Wayan Medri dengan SPPT No. 51.03.060.004.004-0067.0 atas nama wajib pajak I Wayan Medri, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah milik I Nyoman Dirya dan I Wayan Muryi ; - Sebelah Timur : Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat ; - Sebelah Selatan :Tanah milik I Wayan Haryono dan I Nyoman Dominikus - Sebelah Barat : Jalan, dan Tanah pipil No. 603, persil No.4 kelas II, seluas 250 m2 yang terletak di Banjar Babakan, Desa Canggu No.114, Kecamatan D Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama Wayan Medri/Pura Hyang Ibu dengan SPPT No. 51.03.060.004.004-0065.0, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik I Nengah Sirde ; - Sebelah Timur : Jalan Raya Babakan ; - Sebelah Selatan : Tanah milik I Ketut Witama ; - Sebelah Barat : Tanah yang dikuasai Para Tergugat ; adalah sah hak milik Penggugat ; --------------------------------------------------------3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan demi hukum bukti-bukti penguasaan atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PDT/2015/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 482 PK/Pdt/2018
Kasasi : 92 K/Pdt/2016
Pertama : 383/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik5521