Putusan PTA SURABAYA Nomor 288/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., - H.a. Afandi Zaini, M.m - Sulhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1541/Pdt.G/ 2017/PA.Mlg, tanggal 17 Mei 2018 M, bertepatan dengan tanggal 01 Romadlon 1439 H;Dan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat hak Milik Nomor 2412 yang terletak di Kota Malang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah Bu W;- Sebelah Timur : rumah P. E;- Sebelah Selatan : rumah Bu T;- Sebelah Barat : Jalan TPY;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas (diktum point 2);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut diatas, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara riel (natura) maka harta bersama tersebut dijual dimuka umum (lelang) dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 288/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 288/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 133 K/Ag/2019
Pertama : 1541/Pdt.G/2017/PA.MLG
Statistik4210