- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tetapi tidak pernah hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat IItelah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melunasi cicilan hutangnya ;
- Menyatakan sah jual beli piutang dan peralihan hak atas tagihan antara penggugat dengan Turut Tergugat 1 atas hutang tergugat 2 dengan jaminan hutang berupa sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06792/Desa Rancaekek Wetan, berdasarkan akta No. 55 dan 56 tertanggal 08 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris PPAT YUSEF HUDAYA (Turut Tergugat II)
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 06792/Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 84 M2 (Delapan Puluh Empat meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Bumi Abdi Negara Blok J-1 Kapling No. 7 rancaekek Kabupaten Bandung diuraikan dalam surat ukur No. 00100/Rancaekek wetan /1999 tertanggal 18 Juni 1999 tercatat atas nama Tn. LOMRIA SITOMPUL (Tergugat 2 );;
- Menetapkan penggugat untuk dirinya sendiri dan untuk bertindak sebagai kuasa atas nama Tergugat 2 untuk menghadap Notaris / PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 06792/Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 84 M2 (Delapan Puluh Empat meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Bumi Abdi Negara Blok J-1 Kapling No. 7 rancaekek Kabupaten Bandung diuraikan dalam surat ukur No. 00100/Rancaekek wetan /1999 tertanggal 18 Juni 1999 tercatat atas nama Tn. LOMRIA SITOMPUL (Tergugat 2 ) dibalik namakan menjadi atas nama Tn RAHMAT MULYANA (Penggugat) ;
- Menghukum pula Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.671.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 189/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Agung Putrantono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firza Andriansyah, Hakim Anggota Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2019/PN Blb
Statistik1700