- Asli 1 (satu) buah Himpunan Peraturan Mengenai Dana Desa;
- Asli 1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) buah Buku Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015;
- Asli 1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan Nomor : 800/296/BPMDes-I/IV/2015 tentang Uraian Tugas Pelaksana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015 tanggal 19 April 2015 beserta copy lampirannya;
- Copy dan asli 1 (satu) buah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/152/KPTS/IV/2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Diterima Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015 tertanggal 02 April 2015 beserta lampirannya;
- Asli 1 (satu) Surat Bupati Katingan Nomor : 140/430/BPMPD-III/VI/2015 perihal Pelimpahan Tugas tertanggal 05 Juni 2015 kepada Camat se Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) Surat Buapati Katingan Nomor : 140/431/BPMPD-III/VI/2015 perihal Persyaratan Pengajuan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tertanggal 05 Juni 2015 kepada Camat se-Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) buah Surat Bupati Katingan Nomor : 140/435/BPMPD-III/VI/2015 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tertanggal 11 Juni 2015 kepada Camat se-Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) buah Surat Bupati Katingan Nomor : 141/718/BPMPD-III/VI/2015 perihal Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BAgi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tertanggal 30 Nopember 2015 kepada Camat se-Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) buah Surat Bupati Katingan Nomor : 141/728/BPMPD-III/XII/2015 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II tertanggal 07 Desember 2015 kepada Camat se-Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.2/534/BPMD-III/VII/2015 perihal Laporan Realisasi Penyaluran Dana Kosolidasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I di Wilayah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015 tanggal 05 Agustus 2015 dari Sekda kepada : 1. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan; 2. Gubernur Kalteng Up. Kepala BPMD Prov. Kalteng beserta lampirannya;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/430/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Tumbang Jiga tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/431/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Penda Tenggaring Lama tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/432/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Rantau Puka tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/435/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Tumbang Mahop tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/436/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Tumbang Labaning tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/446/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Batu Bango tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/487/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) dan Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten KAtingan Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Telok Tampang tanggal 15 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/ /BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) dan Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten KAtingan Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Tumbang Kuai tanggal Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Copy dari asli 1 (satu) buah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 813.2/271-191/Peg tanggal 21 Maret 2005 tentang pengangkatan YEFRI AGNETIUS DEDDY sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Copy dari asli 1 (satu) Surat Bupati Katingan Nomor : 821.2/158/PEG tanggal 15 Mei 2006 tentang pengangkatan YEFRI AGNETIUS DEDDY sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Copy dari asli 1 (satu) buah buku tabungan BRI Cabang Katingan Nomor Rekening : 2060-01-000134-56-4 atas nama YEFRI AGNETIUS DEDDY;
- Copy dari asli 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Palangkaraya Nomor Rekening : 0401084769-IDR atas nama YEFRI AGNETIUS DEDDY;
- Copy dari asli 1 (satu) buah Peraturan Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- Copy dari asli 1 (satu) buah Peraturan Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/427/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Tumbang Sabetung tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/428/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Tumbang Hangei III tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/429/BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Penda Tenggaring Baru tanggal 14 Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/430/BPMD-
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.1/ /BPMD-III/XII/2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) dan Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten KAtingan Tahun Anggaran 2015 untuk Desa Kuluk Sapangi tanggal Desember 2015 dari Kepala Badan kepada Sekda Kabupaten Katingan Up. Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Nomor : 414.2/534/BPMD-III/VII/2015 perihal Laporan Realisasi Penyaluran Dana Kosolidasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I di Wilayah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015 tanggal 05 Agustus 2015 dari Sekda kepada : 1. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan; 2. Gubernur Kalteng Up. Kepala BPMD Prov. Kalteng beserta lampirannya;
- Peraturan Desa Kuluk Sepangi Kecamatan Katingan Hulu, Kabuapten Katingan Nomor : 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 (Asli);
- Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) Nomor Resi 73000-12/2016/801923 tanggal 30 Januari 2016 (Asli);
- Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Copy);
- Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Copy);
- Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Copy);
- Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Copy);
- Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Copy);
- Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015, Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Asli);
- Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015, Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan Katingan Hulu (Asli);
- Peraturan Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Nomor : 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. (Copy);
- Peraturan Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Dehes Asem, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain (Copy);
- Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (20%) Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015, Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015, Desa Dehes Asem Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Copy);
- Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015, Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Asli);
- Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015, Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. (Asli);
- 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Agya warna merah Nopol KH 1389 FI dengan Nomor Rangka MHKA4DA3JFJ059664 dan Nomor Mesin 1KRA183957;
- 1 (satu) buah STNK mobil minibus Toyota Agya warna merah Nopol KH 1389 FI dengan Nomor Rangka MHKA4DA3JFJ059664 dan Nomor Mesin 1KRA183957;
- 1 (satu) buah kunci mobil minibus Toyota Agya warna merah Nopol. KH 1389 FI;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran, dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan; 5. Menghukum pula terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran, untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota; 8. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Dikembalikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan; Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan pada pihak Desa Tumbang Sabetung; Dikembalikan pada pihak Desa Tumbang Hangei; Dikembalikan pada pihak Desa Penda Tenggaring Baru; Dikembalikan pada pihak Desa Kuluk Sepangi; Dikembalikan kepada pihak Desa Dehes Asem; Dikembalikan kepada pihak Desa Kiham Batang; Dirampas untuk negara 9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk
Statistik19121