- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II DAN III SEMULA TERGUGAT I, II DAN III TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA NOMOR 12/PDT.G/2019/PN SBG, TANGGAL 29 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, II DAN III SEMULA TERGUGAT I, II DAN III UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Sbg, tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III untuk membayar ongkos perkara untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 204/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 204/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Brwayan Karya |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 204/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1018 K/Pdt/2022
Banding : 204/Pdt/2020/PT MDN
Statistik6047