- Menyatakan Para Terdakwa 1. Aditya Suwitno Bin Surahman, 2. Dimas Adi Saputra als Dimas Bin Handayani, 3. Achmad Tio Juniarsyah als Tio Bin Matsani Alm, 4. Faiz Arbi Bin Abdul Muis, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang???;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa tersebut selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KR-2 Dinas merek KAWASAKI KLX dalam keadaan terbakar Pecahan
- kaca depan K R-4 Dinas Daihatshu GRAND MAX Polsek Ciledug
- 1 (satu) buah senjata tajam arit ukuran besar
- 1 (satu) buah baju switer berwarna putih bermotif belang-belang
- 1 (satu) buah baju switer berwarna merah
- 3 (tiga) batang bambu
- 2 ( dua) batang kayu
- 5 (lima) buah batu
- Pecahan botol
- 1 (satu) unit handphone/hp
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 2352/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2352/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Mhbr Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa BAYU PRA TAMA Bin SYAIFUL ANWAR, Dkk) (dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa I ADITYA MUJI OKTAVIANTO Bin WA GINO) |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2352/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik396