Putusan PN KUDUS Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Kds. |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2016/PN.Kds. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Ikha Tina, Dwi Purwanti |
Panitera | Sunarko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat VI Konvensi dan Tergugat VII Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 1 tanggal 9 Februari 2004 yang dibuat oleh Tergugat V Konvensi (ARIS BHAROTO, S.H.), Notaris/PPAT di Delanggu Klaten dan Akta Jual Beli No. 76/KT-KDS/2004 pada tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat oleh Tergugat VI Konvensi (SARASWATI RETNO PUSPITASARI, S.H.) Notaris/PPAT di Kudus menjadi batal karena mengandung cacat yuridis sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan perubahan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 411 Desa Langgardalem dari atas nama Listiana binti Haji Asmichan dan Fatkhawati binti Haji Asmichan menjadi atas nama SRI SUMARNI (TERGUGAT IV Konvensi) yang dilakukan oleh Tergugat VIII Konvensi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan permohonan Tergugat II Konvensi dan atau Tergugat III Konvensi kepada Tergugat VII Konvensi untuk melaksanakan lelang terhadap tanah berikut bangunan yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 411 Desa Langgardalem atas nama TERGUGAT IV Konvensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum kepada : TERGUGAT I Konvensi , TERGUGAT II Konvensi, TERGUGAT III Konvensi, TERGUGAT IV Konvensi, TERGUGAT V Konvensi, TERGUGAT VI Konvensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 411 Desa Langgardalem atas nama TERGUGAT IV Konvensi kepada PENGGUGAT Konvensi apabila perlu dengan bantuan Polisi;7. Menghukum Tergugat VIII Konvensi untuk mengembalikan kepada status semula kepemilikan hak atas tanah dalam SHM No. 411 dari atas nama Sri Sumarni (Tergugat IV Konvensi) menjadi atas nama Listiana binti Haji Asmichan dan Fatkhawati binti Haji Asmichan;8. Menghukum kepada TERGUGAT VII Konvensi untuk menghentikan dan tidak melaksanakan lelang terhadap terhadap tanah berikut bangunan yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 411 Desa Langgardalem atas nama TERGUGAT IV Konvensi;9. Menghukum kepada : TERGUGAT I Konvensi, TERGUGAT II Konvensi, TERGUGAT III Konvensi, TERGUGAT IV Konvensi, TERGUGAT V Konvensi, TERGUGAT VI Konvensi, TERGUGAT VII Konvensi, TERGUGAT VIII Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I dan II Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.767.000,- ( tiga juta tujuh ratus enampuluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 117 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 677 PK/Pdt/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2016/PN Kds
Statistik12235