Putusan PN BANDUNG Nomor 272/PDT/G/2013/PN.BDG.,. |
|
Nomor | 272/PDT/G/2013/PN.BDG.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | Tirolan Nainggolan, Istining Kadariswati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENG ADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II KohirNo. 624 / 820 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo. - Menyatakan bahwa penguasaan tanah Penggugat oleh Tergugat dan penetapan batas tanah oleh Turut Tergugat sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 519 / Kelurahan Cisaranten Kidul sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II Kohir No. 624/820 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo tersebut adalah tidak sah secara hukum.- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah yang merupakan milik Penggugat seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II Kohir No. 624 / 820 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan ; Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindotersebut secara langsung dan seketika pada saat putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.Menghukum Turut Tergugat untuk mencabut dan membatalkan penetapan batas tanah Tergugat atas tanah Penggugat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 519 / Kelurahan Cisaranten Kidul sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II Kohir No. 6247 820 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo.- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp. 2.116.000,- (duajuta seratusenam belas ribu ripiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1254 K/Pdt/2016
Pertama : 272/Pdt/G/2013 PN.Bdg,
Statistik14148