Putusan PTUN JAKARTA Nomor 109/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 109/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelvy Christin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Baiq Yuliani, Br Hakim Anggota Umar Dani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 06/HM/BPN-31.75.BTL-BN/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No. 135, No. 136, No. 398 dan No. 399 Kelurahan Gedong atas nama Handoko Tjandranimpuno dan Mengembalikan Status Tanahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik No. 135/Gedong atas nama Hj. Muljani, Sertifikat Hak Milik No. 136/Gedong atas nama Sjamsuridjal, Sertifikat Hak Milik No. 398/Gedong atas nama Ny. Nursiah, dan Sertifikat Hak Milik No. 399/Gedong atas nama H. Mochamad Sjadli, masing-masing terletak di Jalan Raya Gedong Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Sepanjang kepentingan Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 136/Gedong dan Sertifikat Hak Milik Nomor 399/Gedong atas nama Handoko Tjandranimpuno yang mana sudah menjadi atas nama Sjamsuridjal untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 136/Gedong dan menjadi atas nama Mochammad Sjadli untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 399/Gedong; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 06/HM/BPN-31.75.BTL-BN/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No. 135, No. 136, No. 398 dan No. 399 Kelurahan Gedong atas nama Handoko Tjandranimpuno dan Mengembalikan Status Tanahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik No. 135/Gedong atas nama Hj. Muljani, Sertifikat Hak Milik No. 136/Gedong atas nama Sjamsuridjal, Sertifikat Hak Milik No. 398/Gedong atas nama Ny. Nursiah, dan Sertifikat Hak Milik No. 399/Gedong atas nama H. Mochamad Sjadli, masing-masing terletak di Jalan Raya Gedong Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Sepanjang kepentingan Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 136/Gedong dan Sertifikat Hak Milik Nomor 399/Gedong atas nama Handoko Tjandranimpuno yang mana sudah menjadi atas nama Sjamsuridjal untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 136/Gedong dan menjadi atas nama Mochammad Sjadli untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 399/Gedong 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000 (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 109/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 502 K/TUN/2020
Pertama : 109/G/2019/PTUN.JKT
Statistik199105