Putusan PN KABANJAHE Nomor 395/PID.B/2015/PN-KBJ |
|
Nomor | 395/PID.B/2015/PN-KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yohana T. Pangaribuan |
Hakim Anggota | Rizkiansyah, -m. Arif Nahumbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa I. Rakut Karo- Karo dan Terdakwa II. Sri Br Ginting tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan secara secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; ----------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rakut Karo- Karo dan Terdakwa II. Sri Br Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; ----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; ---------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------- 5 (lima) batang tanaman pohon jeruk yang telah mati, dimusnahkan; - 3 (tiga) lembar foto copy surat ganti rugi tanah seluas 2 Ha; ------------ 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah an. Basmi Sembiring; ----------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah an. Basmi Sembiring yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kuta Pengkih an. Ukur Sembiring Kembaren; -------------------------------------- 6 (enam) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan No. 54 an. Basmi Sembiring tanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan Notaris/PPAT Pelita Br Sebayang, SH; --------------------------------------- 7 (tujuh) lembar fotocopy catatan persidangan No. D2/PID.C/2013/PN.Kbj Terdakwa an. Rakut karo-Karo yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam perkara Menguasai tanah tanpa ijin yang berhak/kuasanya yang sah; ---------dikembalikan kepada Ratna Br. Ginting; ------------------------------------------ 1 (satu) lembar foto copy surat ganti rugi tanah seluas 20.000 m2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kuta Pengkih An. Marhaen Sitepu tanggal 3 November 2008; ---------------------------------------------dikembalikan kepada Rakut Karo-Karo; ------------------------------------------5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1048 K/PID/2017
Pertama : 395/PID.B/2015/PN Kbj
Statistik12411