Putusan PN PEMALANG Nomor 40/Pdt.G/2015/PN Pml |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2015/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Lestari |
Hakim Anggota | Silvera Sinthia Dewi, Abdul Affandi |
Panitera | Rustadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:1. Mengabulkan eksepsi ne bis in idem dari Kuasa Tergugat I; Kuasa Tergugat II dan III;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dan III Konvensi, Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi, tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.553.500,00 (dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 503/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 170 K/Pdt/2018
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Pml
Statistik56457