Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 334/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 334/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barmen Sinurat |
Panitera | Slamet Hidayat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi VI /Tergugat V dalam Konpensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta/kuasa pelepasan hak No. 61 tanggal 28 september 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH. M.Kn ;3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta SPH No. 6 tanggal 15 Oktober 2012 dihadapan Notaris/ PPAT Linda Darlinah Siran, SH ;4. Menyatakan sah secara hukum peralihan kepemilikan atas sebidang tanah berdasarkan alas hak Girik C. 119 Persil 18 S.UI seluas 9.050 Ha yang terletak di terletak di Jalan I. Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur berdasarkan Akta SPH No. 6 tanggal 15 Oktober 2012 dihadapan Notaris/ PPAT Linda Darlinah Siran, SH ;5. Menolak gugatan Penggugat VI Rekonpensi /Tergugat V Konpensi selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.122.000,-( tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2179 K/Pdt/2022
Pertama : 334/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim
Statistik252167