Putusan PN PALEMBANG Nomor 1055/Pid.B/2016/PN Plg |
|
Nomor | 1055/Pid.B/2016/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | 1055 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.wisnu Wicaksono |
Hakim Anggota | Saiman, Pransis Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ANDRIANZ NALENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani di rumah tahanan negara kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda pajak kurang bayar sebesar Rp. 2.349.821.914 (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah).3. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Dokumen PT.Perkebunan Nusantara VII yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 471.2. Dokumen PT.Trakindo Utama yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai Nomor 103. Dokumen PT.Musi Hutan Persada yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 136.4. Dokumen dari KKP Pratama Palembang ilir Timur yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan nomor 365. Dokumen AR KPP Pratama Palembang Ilir Timur yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 216. Dokumen PT.BRI Cabang Palembang Jalan A.Arivai yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 317. Dokumen PT.Felicia Tunas Persada yang terdiri dari Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 232 Selurhnya dikembalikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1395 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1055/Pid.B/2016/PN.Plg
Statistik13635