Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 46/B/2014/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 46/B/2014/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | . - H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding tersebut ;------- Menyatakan batal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Menado Nomor : 18/G/2013/PTUN.Mdo. tanggal 15 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------Dan Dengan Mengadili Sendiri : Dalam Penundaan : menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding terhadap Obyek Sengketa a quo ;---------------------------Dalam Eksepsi :--------------------------------------------------------------------------------- -- Menolak Eksepsi Tergugat selurunya ;--------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ; ------------------ Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/B/2014/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 46/B/2014/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 510 K/TUN/2014
Banding : 46/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik3711