- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: 06/Pid.Sus/2018/PN.Lbb tanggal 01 Februari 2018 yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa F A D I L tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan subsidair sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa F A D I L tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana atas terdakwa F A D I L tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu,
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening,
- 2 (dua) buah pipet warna bening,
- 1 (satu) buah pipet kecil warna bening bergaris warna kuning yang salah satu ujungnya berjarum,
- 1 (satu) buah plastik kecil warna bening,
- 1 (satu) buah bong warna bening yang ujungnya ada karet berbentuk dot bayi warna kuning,
- 1 (satu) buah mancis warna bening yang berisikan gas warna biru,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam milik FADIL dan
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru milik EDI YOSPRI
Putusan PT PADANG Nomor 20/PID.SUS/2018/PT PDG |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2018/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri. |
Hakim Anggota | Natsir Simanjuntak, Brharis Munandar |
Panitera | Johnni Dahnil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dimusnahkan; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2018/PT PDG
Statistik900