- Menyatakan Terdakwa YOPI YOLEMAL alias KOPIKOM alias KOPI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam surat dakwaan primair
- Membebaskan Terdakwa YOPI YOLEMAL alias KOPIKOM alias KOPI dari dakwaan primair tersebut
- Menyatakan terdakwa YOPI YOLEMAL alias KOPIKOM alias KOPI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? s
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOPI YOLEMAL alias KOPIKOM alias KOPI dengan pidana penjara selama(10 ) sepuluh tahun penjara
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari podana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Meneapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi,dengan gagang berwarna coklat tua,panjang 70 cm merek Tramontina Made In Brazil;
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.5.000 yang ditemukan di kantong celana belakang kiri;
- 15 (Lima belas) lembar uang pecahan Rp.10.000 yang ditemukan di kantong celana belakang kiri ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 yang ditemukan di kantong celana belakang kiri
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 yang ditemukan di kantong celana belakang kiri;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000 yang ditemukan di kantong celana kiri depan;
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.5.000 yang ditemukan di kantong celana kiri depan;
- 1 (satu) buah HP warna abu-abu merek Nokia 1280;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam ;
- 1 (satu)buah STNK motor dengan nomor polisi PA 3494 MB atas nama JOHNI RICHARD NAWAYUTA;
- 1 (satu) buah sim c motor atas nama IMRAI JAIHU;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,-yang di temukan pada rompi kantong depan;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- yang di temukan pada rompi kantong depan;
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-yang di temukan pada rompi kantong depan;
- 1 (satu) buah tablet obat merek paramex berisi 3 butir;
- 1 (satu) buah baju warna putih dengan motif gambar sepeda motor;
- 1 (satu) buah baju warna putih dengan merek M-STAR;
- 1 (satu) pasang rompi bertuliskan BLACK;
- 1 (satu) buah celana pendek type jeans;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket kaos warna abu-abu bertuliskan BREAD & IST UNS STULLE;
- 1 (satu) buah sebo warna hitam dengan motif tengkorak berwarna merah muda;
- 1 (satu) buah sebo warna hitam dengan motif gambar wajah;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna abu-abu;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 22/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 22/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Steven Christian Walukow |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Steven Christian Walukow |
Panitera | Panitera Pengganti: Buddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada keluarga korban 8.Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik4418