- Menyatakan Terdakwa Aspi Als Aspi Bin Abdul Rahman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah, berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plsatik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
- 1 (satu) kotak plastik bening, berisikan:
- 1 (satu) bungkus kertas timah rokok warna silver, berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 5 (lima) pipet yang sudah dirakit.
- 1 (satu) buah kertas timah rokok warna kuning emas.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam dengan nomor kartu 081380209851.
- 1 (satu) unit kapal motor pompong warna biru.
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Ran |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Ran
Statistik5520