- Menyatakan terdakwa Thawaf Aly Bin H. Ali (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- FC Surat Persetujuan Prinsip Investasi dari Bupati Tanjab Timur Nomor : 503 / 2859 / PLY / KPPT, tertanggal Muara Sabak,23 Juli 2015 (terlegalisir).
- FC Surat Izin Perinsip Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 2 / 15 / IP ? PL / PMDN / 2015 , tertanggal Jambi 20 Agustus 2015 (terlegalisir).
- FC Surat Surat Pemberian Izin Lokasi sesuai Keputusan Bupati Tanjab Timur Nomor : 426 tahun 2015, tertanggal Muara Sabak 21 Agustus 2015 (terlegalisir).
- FC Surat Izin Lingkungan dari Bupati Tanjab Timur Nomor : 399 Tahun 2016, tertanggal Muara Sabak 16 Agustus 2016 ( terlegalisir ).
- FC Surat Izin Tempat Usaha Sesuai Petikan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjab Timur Nomor : 05.07.31.01.01 / 05 / 2.01 / III / 2017 tertanggal Muara Sabak 23 Maret 2017 ( terlegalisir ).
- FC Surat Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) Sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjab Timur Nomor : 01 Tahun 2017, tertanggal Muara Sabak 28 April 2017 ( yang telah terintegrasi dengan usaha industri Pengolahan Hasil perkebunan Kelapa Sawit ) (terlegalisir).
- FC Sertipikat Hak Guna Usaha ( HGU ) BPN Tanjab Timur Nomor : 00039 tahun 2018 , tertanggal Muara Sabak 30 Juli 2018 ( terlegalisir )
- FC Sertipikat Hak Guna Usaha ( HGU ) BPN Tanjab Timur Nomor : 00041 tahun 2018 , tertanggal Muara Sabak 30 Juli 2018 ( terlegalisir ).
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 8/Pid.B/2020/PN Tjt |
|
Nomor | 8/Pid.B/2020/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Menghuni rumah tanpa izin |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Mhbr Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SANTOSO BIN HARUN (Alm) 5. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2020/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2020/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2177 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 8/Pid.B/2020/PN Tjt
Statistik197516