Putusan PN INDRAMAYU Nomor 206 /Pid.Sus/AN/2014/PN.Im. |
|
Nomor | 206 /Pid.Sus/AN/2014/PN.Im. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana;narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarti |
Hakim Anggota | 2. Agus Setiawan, 1. Endra Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa EKA BRIYANTO Alias EKA Bin (alm) UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKA BRIYANTO Alias EKA Bin (alm) UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 366 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 206 /Pid.Sus/AN/2014/PN.Im.
Lainnya : 06/Akta.Pid/2014/PN.Im.
Banding : 222/PID.SUS/2014/PT.BDG
Statistik365