Putusan PTA PALEMBANG Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Luqmanul Hakim Bastary |
Hakim Anggota | H. Mohd. Abduh Hmn, H. Nuruzzaman Romli |
Panitera | Dra. Hj. Faroja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan harta ? harta : 2.1. Satu unit rumah beserta tanahnya, type 36, terletak di Kabupaten Banyuasin setelah dikurangi uang sejumlah Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai milik Penggugat;;2.2 Uang hasil penjualan satu unit mobil merk Honda, type Brio Satya E CKD, tahun 2014, BG 125 ZA sejumlah Rp 87.000.000.00 (delapan puluh tujuh juta rupiah); 2.3 Uang hasil penjualan perabot rumah tangga berupa : 2.3.1 Satu unit TV LCD merk Sharp 32 inchi ; 2.3.2 Satu stel kursi tamu dari kayu jati ; 2.3.3 Satu unit lemari es dua pintu merk Sharp;sejumlah Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing ? masing berhak mendapatkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar kedua di atas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (setengah) bagian dari harta bersama pada amar ke 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila harta pada angka 2.1 tersebut tidak dapat dibagi, maka akan dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi 2 (dua) sesuai dengan bagian masing ? masing sebagaimana pada amar ketiga di atas;5. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp 110.000.000.00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang menjadi kewajiban bersama untuk melunasinya yang masing ? masing sejumlah Rp 55.000.000.00 (lima puluh lima juta rupiah);6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang pada Bank BRI, ?? Kenten masing ? masing sejumlah Rp 55.000.000.00 (lima puluh lima juta rupiah);Dalam Rekonvensi :Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2019/PA.Pkb. tanggal 23 Desember 2019 M/ 12 Rabiulakhir 1441 Hijriyah sehingga berbunyi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat pada keluarga Penggugat sejumlah Rp 65.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah) yang menjadi kewajiban bersama untuk membayarnya masing ? masing sejumlah Rp 32.500.000.00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar hutang pada keluarga Penggugat masing ? masing sejumlah Rp 32.500.000.00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;4. Tidak menerima untuk selainnya;Dalam Konvensi/ Rekonvensi :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.266.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.G/2019/PA.Pkb
Kasasi : 625 K/Ag/2020
Banding : 12/Pdt.G/2020/PTA.Plg.
Statistik8621