Putusan PN WATAMPONE Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.WTP |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2016/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi R Batata Randa |
Hakim Anggota | B.u Reza Syukur, M.hkhaerunnisa |
Panitera | Andi Sudirman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun sengketa tersebut diatas, adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari kakek Penggugat bernama alm. Pannu Bin Pattawe yang berhak diwarisi kepada para cucu/anak/ahli warisnya termasuk Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan/pengalihan/penyerahan dan penertiban surat yang terkait dengan tanah kebun sengketa yang merugikan Penggugat adalah tidak mengikat dan karenanya batal demi hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum kepada para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah kebun sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun; Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan hakim berkekuatan hukum tetap; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp.2.394.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1382 K/Pdt/2021
Pertama : 23/Pdt.G/2016/PN.WTP
Peninjauan Kembali : 516 PK/Pdt/2022
Banding : 392/Pdt/2017/PT MKS
Statistik20413