Putusan PN CILACAP Nomor 50/Pdt.G/2016/PN CLp |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2016/PN CLp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Akhmad Budiawan. Yunius Manoppo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ; -----------DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Para Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat membayar kerugian moril kepada Para Penggugat masing-masing sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) begitu juga kepada Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X dan Penggugat XI sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat dalam rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menghuni dan menempati rumah dinas eks pabrik minyak kelapa Sarinabati Cilacap tanpa ijin dan tanpa alas hak yang sah ; 3. Memerintahkan Para Tergugat dalam rekonvensi untuk menyerahkan rumah dinas eks pabrik minyak kelapa Sarinabati Cilacap yang terletak di Jalan Veteran Nomor 42 dan Nomor 44 kepada Penggugat dalam rekonvensi dalam keadaan kosong dan baik ; 4. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat dalam konvensi/ Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 405/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 50/Pdt.G/2016/PN CLp
Statistik11028