Putusan PN SINJAI Nomor 29/Pid.B/2019/PN Snj |
|
Nomor | 29/Pid.B/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Kayung Bin Sakka |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Tri Dharma Putra.andi Muh.amin.ar. |
Panitera | Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Kayung Bin Sakka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa Kayyung Bin Sakka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Berat yang menyebabkan matinya seseorang? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah parang panjang (parang Malaysia) penuh bercak darah;- 1 (satu) pasang sandal karet warna biru;- 1 (satu) buah topi warna hitam;- 1 (satu) buah topi warna hijau sobek dibagian samping kiri;- 1 (satu) buah sepatu Boat warna hitam;- 1 (satu) lembar baju lengan panjang motif kotak warna biru penuh bercak darah;- 1 (satu) lembar celana puntung warna hitam terdapat bercak darah;- 1 (satu) lembar celana kaos warna merah strip biru terdapat bercak darah;- 1 (satu) bilah parang sabit terdapat bercak darah;- 1 (satu) bilah parang panjang dengan sarungnya terdapat bercak darah;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1050 K/Pid/2019
Pertama : 29/Pid.B/2019/PN Snj
Statistik8641