Putusan PN BANDA ACEH Nomor 19/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 19/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Husein |
Hakim Anggota | H.mukhtar Amin, Ahmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Muharirsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan akan tetapi tidak pernah hadir di persidangan ;--------------------------------DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------- Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Penggugat, dengan batas-batasnya :a. Sebelah Utara berbatas dengan lorong Rusa ;---------------b. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan T.Hasan Dek ;---------c. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat ;---d. Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat ;------ Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak berkenan untuk mengo-songkan tanah sengketa adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------- Menyatakan penguasaan tanah Penggugat sejak dari tahun 1958 oleh Mertua Tergugat dan Tergugat sendiri hingga tahun 2010 karena atas sepengetahuan dan seizin dari orang tua Penggugat dan Penggugat adalah tidak bertentangan dengan hukum ;--------- Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat sejak tahun 2010 adalah perbuatan melawan hukum ;-------------------- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunah rumahnya yang ada diatas tanah objek sengketa milik Penggugat dan menye-rahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya ;------------------------------------------------------ Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik atas tanah objek sengketa atas nama Penggugat berdasar-kan Akta Hibbah Nomor 11./XI./K.A/1985 tanggal 18 Nopember 1985 ;--------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwang Soom) senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum yang Tetap ;--------- Menghukum pula Tenggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN Bna
Statistik525