Putusan PN KISARAN Nomor 24/PDT.G/2009/PN KIS |
|
Nomor | 24/PDT.G/2009/PN KIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal |
Hakim Anggota | Darma Indo Damanik, Mkn Acep Sopian Sauri |
Panitera | Mahmuddin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI ;Menyatakan Eksepsi TERGUGAT tidak dapat diterirna ; -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) ; -------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 706,000,- (Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah) ;---------------------------------------DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard); ----------------------------------------------------------------------- Menghukum PENGGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2010 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 621 PK/Pdt/2015
Pertama : 24/PDT.G/2009/PN KIS
Kasasi : 915 K/Pdt/2012
Banding : 198/PDT/ 2011/PT-MDN
Statistik16224